MediaTangerang.com, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengingatkan calon walikota Petahana agar tidak muncul di situs resmi Pemkot setempat. Pelarangan tersebut harus mulai dijalankan mulai per Oktober ini.
Duet Petahana itu dilarang muncul dalam bentuk gambar ataupun pemberitaan pada media resmi milik Pemkot, sebab itu merujuk pada Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 71 ayat 3 yang berbunyinya, petahana dilarang menggunakan program pemerintahan untuk kegiatan pemilihan, minimal enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Artinya, (Portal Resmi Pemkot Tangsel) hanya memuat SKPD saja. Ya petahana harus menjaga sikaplah, supaya tidak menimbulkan problematika,” ujar Anggota Bawaslu Banten, Eka Satya Leksana seperti dilansir Tangselpos.co.id, Rabu (7/10/2015).
Tak hanya itu, Panwaslu meminta Pemkot melaporkan segala kegiatannya pada Panwaskada agar dapat terpantau dan meminimalisir kemungkinan adanya kampanye terselubung.
“Sekarang ini SKPD Tangsel, setiap kegiatan sudah melakukan koordinasi. Seperti kegiatan Dishub beberapa waktu lalu, termasuk kegiatan lainnya. Mobil Puskesmas sudah tidak ada logo atau foto petahana lagi,” kata Komisioner Panwaslu Tangsel Ahamad Jazuli.
Menurut, Jazuli, tak bisa menghalangi program pemerintah kota yang berjalan. Hanya saja, dalam masa Pilkada ini, Panwaslu menganjurkan kegiatan pemerintahan khususnya yang melibatkan massa, agar diambil alih oleh Sekretaris Daerah ataupun pelaksana tugasnya.
“Berhati-hati dalam sebuah kegiatan pemerintah, apalagi yang mengundang massa. Jadi kegiatan pemerintahan yang mengundang massa, biarkan Sekda atau Plt saja,” terangnya.
Lanjutnya, selama satu bulan masa kampanye ini, Jazuli mengaku sudah ada sebanyak 38 laporan yang masuk ke pihaknya. Masing-masing tiga pasangan calon yang bertarung dalam pilkada ini, tercatat sebagai terlapor.
“Semua pasangan calon tercatat sebagai terlapor, laporan ini masuk dari kelompok. Dan juga ada dari masyarakat langsung yang melihat adanya dugaan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Ada sifat laporan yang juga tidak perlu proses pemanggilan atau klarifikasi si terlapor. Seperti pemasangan atribut politik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Komiisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye.
“Kalau ini tidak perlu minta klarifikasi, langsung kami ambil sikap mencopoti atribut politik pasangan calon yang tidak sesuai. Dan ini ada juga yang masuk ke dalam laporan ke Panwas. Jadi kami langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot atribut politik itu,” tuturnya. Panwaskada Tangsel saat ini terus bekerja memproses semua laporan yang masuk dan memutuskan setiap laporan sesuai dengan aturan yang ada. “Semua akan terus kita proses, dan kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada terkait penindakan pelanggaran yang masuk,” ujarmya.
Duet Petahana itu dilarang muncul dalam bentuk gambar ataupun pemberitaan pada media resmi milik Pemkot, sebab itu merujuk pada Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 71 ayat 3 yang berbunyinya, petahana dilarang menggunakan program pemerintahan untuk kegiatan pemilihan, minimal enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Artinya, (Portal Resmi Pemkot Tangsel) hanya memuat SKPD saja. Ya petahana harus menjaga sikaplah, supaya tidak menimbulkan problematika,” ujar Anggota Bawaslu Banten, Eka Satya Leksana seperti dilansir Tangselpos.co.id, Rabu (7/10/2015).
Tak hanya itu, Panwaslu meminta Pemkot melaporkan segala kegiatannya pada Panwaskada agar dapat terpantau dan meminimalisir kemungkinan adanya kampanye terselubung.
“Sekarang ini SKPD Tangsel, setiap kegiatan sudah melakukan koordinasi. Seperti kegiatan Dishub beberapa waktu lalu, termasuk kegiatan lainnya. Mobil Puskesmas sudah tidak ada logo atau foto petahana lagi,” kata Komisioner Panwaslu Tangsel Ahamad Jazuli.
Menurut, Jazuli, tak bisa menghalangi program pemerintah kota yang berjalan. Hanya saja, dalam masa Pilkada ini, Panwaslu menganjurkan kegiatan pemerintahan khususnya yang melibatkan massa, agar diambil alih oleh Sekretaris Daerah ataupun pelaksana tugasnya.
“Berhati-hati dalam sebuah kegiatan pemerintah, apalagi yang mengundang massa. Jadi kegiatan pemerintahan yang mengundang massa, biarkan Sekda atau Plt saja,” terangnya.
Lanjutnya, selama satu bulan masa kampanye ini, Jazuli mengaku sudah ada sebanyak 38 laporan yang masuk ke pihaknya. Masing-masing tiga pasangan calon yang bertarung dalam pilkada ini, tercatat sebagai terlapor.
“Semua pasangan calon tercatat sebagai terlapor, laporan ini masuk dari kelompok. Dan juga ada dari masyarakat langsung yang melihat adanya dugaan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Ada sifat laporan yang juga tidak perlu proses pemanggilan atau klarifikasi si terlapor. Seperti pemasangan atribut politik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Komiisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye.
“Kalau ini tidak perlu minta klarifikasi, langsung kami ambil sikap mencopoti atribut politik pasangan calon yang tidak sesuai. Dan ini ada juga yang masuk ke dalam laporan ke Panwas. Jadi kami langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot atribut politik itu,” tuturnya. Panwaskada Tangsel saat ini terus bekerja memproses semua laporan yang masuk dan memutuskan setiap laporan sesuai dengan aturan yang ada. “Semua akan terus kita proses, dan kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada terkait penindakan pelanggaran yang masuk,” ujarmya.




0 Komentar