Acak-Acak DPR Bawa Brimob, KPK Langgar Prosedur

KPK membawa Anggota Brimob saat menggeledah ruang anggota DPR (foto: pwrionline.com)
MediaTangerang.com, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan ruang kerja kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

Penyidik KPK yang berjumlah 10 orang ini meminta pengawalan petugas kepolisian dari kesatuan Brimob yang berjumlah enam untuk melakukan pengeledahan itu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III DPR Nasir Jamil pun kesal, lantaran lembaga terhormat di Senayan itu diobok-obok oleh Brimob yang lengkap dengan membawa sejata laras panjang jenis AK.

Fahri dan Nasir naik pitam, pasalnya kewenangannya merasa dilangkahi. Padahal DPR sudah memiliki aparatnya sendiri untuk melakukan pengamanan, yakni petugas pengamanan dalam (Pamdal) dan KPK pun bisa mengunakan itu.

Karenanya, terjadi perdebatan yang cukup sengit antara antara penyidik KPK Christian dengan Fahri Hamzah dan Nasir Jamil. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK yang dipimpin oleh Christian menurut catatan Fahri Hamzah terdapat kesalahan mendasar. Kesalahan-kesalah tersebut adalah sebagai berikut:

Surat tugas penggeledahan menuliskan "atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V DPR dan kawan-kawan". Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti, yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, dan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia.

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama anggota DPR RI dari Golkar Budi Supriyanto.

"Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas," kata Fahri seperti ditulisa Okezone.com, Sabtu (16/1/2016).

Lantas, tanggal surat tugas yang tertera adalah "14 Jakarta 2016" bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya "Januari" malah ditulis "Jakarta". Nama penyidik KPK atas nama Christian yang berdebat melawan pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.

Bahkan, KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri. Protap tersebut tidak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Polri.

"Selain itu dalam menggunakan senjata api, ada peraturan Kapolri. Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar