Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang Resmi Masuk Polda Banten

Ilustrasi (google)
MediaTangerang.com, - Setelah ada penolakan dari sejumlah kalangan, akhirnya wilayah hukum Kabupaten Tangerang akan menjadi wewenang Polda Banten. Hal itu berlaku, setelah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menandatangani Surat Keputusan tertanggal 26 Januari 2016 tentang wilayah hukum Polresta Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten AKBP Ermayadhi membenarkan adanya berita tersebut.

"Sudah kita terima, sudah ada di meja Kapolda, saat ini pak Kapolda (Boy Rafly)nsedang mengikuti rapat terkait penyatuan wilayah hukum ini di Mabes Polri, kita juga siap menjalankan intruksi Kapolri," katanya dikutip Okezone.com, rabu (27/1/2016).

Namun Ermayadhi belum mengetahui kapan waktu penyerahan resmi penggabungan wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Ia mengatakan acara resmi akan dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya secara sombolis dengan menyerahkan personil serta aset kepada Polda Banten.

"Kalau sudah waktunya nanti kita kabari, yang jelas jumlah polsek bertambah 10, tidak ada perubahan yang lainnya, cuma wewenangnya saja, nantinya personil akan tetap berkantor di tempatnya bertugas semula," jalasnya.

Polda Banten wilayah Polresta Tangerang yang kini resmi masuk dalam wilayah Polresta Tangerang Polda Banten antara lain Polsek Balaraja (meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya), Polsek Cikupa, Polsek Tiga Raksa (meliputi Kecamatan Tiga Raksa dan Kecamatan Jambe).

Polsek Cisoka (meliputi Kecamatan Cisoka, Kecamatan Solear, dan Kecamatan Jayanti), Polsek Rajeg, Polsek Kresek (meliputi Kecamatan Kresek dan Kecamatan Gunung Kaler), Polsek Kronjo (meliputi Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Mekar Baru), Polsek Pasar Kemis (meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya), dan Polsek Panongan.

Posting Komentar

0 Komentar