MediaTangerang.com, -(15/4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono
mengatakan bahwa sampai saat ini Bandara adalah tempat yang paling sering
digunakan untuk menyelundupkan narkotika. Agung menduga hal ini terjadi karena
pelaku bisa langsung berangkat bersama barang dagangannya.
“Sebenarnya lewat udara atau laut, sama saja besarnya
penyelundupan. Tapi memang bandara paling sering. Mungkin karena penumpang bisa
langsung berangkat bersama-sama dengan barangnya,” Ungkap Agung dikutip dari laman
tangerangnews.com.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta, Okto Irianto
mengatakan, ada delapan kasus yang berhasil diungkap dari barang bukti yang
telah disita selama periode 13 Maret – 9 April 2019.
Kasus pertama yakni pada Jumat (13/3) dengan barang
bukti sebanyak 198 gram sabu senilai Rp384 juta. Petugas mengamankan tiga orang
WNI yang berasal dari Malaysia.
“Lalu, pada hari Kamis (2/4) dengan barang bukti 5.046
gram sabu senilai Rp10 miliar lebih yang disita petugas dari Gudang PJT. Dari
kasus itu, diamankan satu WNI yang baru tiba dari Cina,” katanya saat ditemui
di Cargo Bandara Soekaro Hatta, Rabu (15/4).
Sehari kemudian, yakni Jumat (3/4), dengan lokasi yang
sama dengan asal penerbangan Malaysia, petugas menemukan 444 gram sabu senilai
Rp888 juta yang disembunyikan di dalam buku gambar. Atas kejadian itu diamankan
dua orang WNI.
Lalu pada Rabu (8/4) di terminal 3 dengan asal
penerbangan Kuala Lumpur, petugas menyita 103 gram sabu yang disembunyikan di
dalam tiga kapsul. Dari barang bukti senilai Rp406 juta itu, petugas
mengamankan satu WNI.
“Dihari yang sama, petugas juga menyita sabu di
terminal 2D sebanyak 1.058 gram atau senilai Rp2,1 Miliar. Barang bukti yang
disita dari dalam dinding koper itu juga diamankan satu WN Kenya,” ujar Okto.
Sehari kemudian yakni Kamis (9/4), di terminal 3
kedatangan, disita 2.988 gram sabu senilai Rp5,9 Miliar yang disembunyikan di
dalam dinding koper. Petugas mengamankan satu WN Hongkong yang masih berusia 19
tahun.
Dihari dan tempat yang sama pada Kamis (9/4),
diamankan sebanyak 2.982 sabu senilai Rp5,9 Miliar yang dibawa seorang WN
Hongkong dengan cara dimasukan ke dalam dinding koper.
“Untuk kasus terakhir di hari yang sama pula,
dimanakan sabu sebanyak 2.996 gram atau senilai Rp5,9 Miliar dengan modus yang
sama. Pelaku yang sama yakni WN Hongkong,” jelasnya.(HA)
Ilustrasi : www.Tangerangnews.com
0 Komentar